Kurikulum 2013 memberikan perhatian yang besar terhadap kegiatan ekstrakurikuler, bahkan kegiatan ekstrakurikuler diposisikan sebagai perangkat operasional (supplement dan complements) kurikulum, yang perlu disusun dan dituangkan dalam rencana kerja tahunan/kalender pendidikan satuan pendidikan. Dalam Kurikulum 2013 kegiatan ekstrakurikuler ada dalam pengembangan program dan kegiatan. Kegiatan ekstrakurikuler dikelompokkan ke dalam dua kategori, yakni ekstrakurikuler wajib dan ekstrakurikuler pilihan. Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkannya untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut. Dalam Kurikulum 2013, Kepramukaan merupakan kegiatan ekstrakurikuler wajib bagi peserta didik dari jenjang Sekolah Dasar (SD/MI) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA/SMK). Ekstrakurikuler pilihan merupakan kegiatan yang tidak wajib diikuti, seperti: OSIS, UKS, PMR. Selain itu, ekstrakurikuler pilihan dapat juga dalam bentuk klub (kelompok) yang kegiatan ekstrakurikulernya dikembangkan atau berkenaan dengan konten suatu mata pelajaran, misalnya klub (kelompok) keagamaan seperti group marawis, group paduan suara, group musik keagamaan, dan lain-lain. Berkenaan dengan hal tersebut, satuan pendidikan (kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan) perlu secara aktif mengidentifikasi kebutuhan dan minat peserta didik yang selanjutnya dikembangkan ke dalam kegiatan ekstrakurikuler yang bermanfaat positif bagi peserta didik. Ide pengembangan suatu kegiatan ekstrakurikuler dapat pula berasal dari peserta didik atau sekelompok peserta didik. Sumber : Materi Binmbingan Tekhnik Tim Pembina EKA ( Ekstrakulikuler Keagamaan ) Yogyakarta, 28 Oktober 2013